Kepulan asap kapal tanker melambung tinggi di atas Selat Malaka yang biru. Di tepi pantai Pulau Rupat, Riau, seorang warga bernama Pak Jamil, dengan kaus lama berdebu, menatap lepas ke perairan sambil berujar: ‘Ini bukan terusan buatan manusia yang bisa dikunci pintunya — ini laut nenek moyang kami. Kapal dari berbagai bangsa sudah ratusan tahun melintas tanpa diganggu.’ Suasana di garis depan wilayah perairan Indonesia ini mengingatkan kita: Selat Malaka bukan hanya jalur ekonomi global; ia adalah ruang hidup warga perbatasan yang terbuka bagi dunia. Di tengah wacana pemerintah membebankan pajak bagi kapal yang melintas, atmosfer di sepanjang selat malaka tampak riuh dengan pertanyaan: apakah langkah ini bakal memicu konflik baru di wilayah yang selama ini damai?
Lensa Teritorial: Suara dari Garis Depan Perairan
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, dalam sorotan tajamnya, menyebut bahwa selat malaka adalah perairan alam yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional — berbeda dengan Terusan Suez atau Panama yang buatan dan diatur perjanjian khusus. Di Pulau Bengkalis, kami mendengar kisah dari nelayan lokal yang menggambarkan bagaimana kapal-kargo besar melintas setiap hari tanpa hambatan, menjadi bagian dari pemandangan rutin yang menopang kehidupan mereka. Mereka khawatir jika wacana pajak diterapkan, lalu lintas kapal bisa terganggu, dan dampaknya akan langsung menyentuh ekonomi warga tepi selat. Kondisi infrastruktur di wilayah ini masih sederhana, namun ketergantungan pada kelancaran pelayaran internasional sangat tinggi:
- Banyak warga bekerja sebagai penyedia logistik atau jasa bagi kapal yang berhenti singkat.
- Perdagangan lokal bergantung pada aliran barang yang dibawa kapal lintas selat.
- Keamanan di perairan ini dijaga bersama oleh negara tepi — Indonesia, Malaysia, dan Singapura — tanpa tekanan biaya tambahan.
UNCLOS dan Batas-batas yang Tak Terlihat
TB Hasanuddin menekankan bahwa kebijakan ini harus dikaji sangat hati-hati dari aspek hukum internasional, terutama yang merujuk pada UNCLOS 1982. Pasal 38 UNCLOS menegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat. Pasal 44 juga menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas. Di lapangan, kami melihat patroli TNI AL yang berjalan rutin — menjaga agar hak lintas itu tetap terjamin tanpa pelanggaran. UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas melanggar, seperti ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. Penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, dan bisa memicu konflik hukum dengan negara-negara pengguna selat.
Legislator PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional. Di sepanjang pesisir selat malaka, warga sudah merasa dampak kecil dari ketegangan global — seperti ketika harga bahan naik karena gangguan jalur laut. Mereka tidak ingin konflik baru muncul akibat kebijakan yang kurang diperhitungkan. Suara mereka adalah suara garis depan: ‘Kami ingin hidup damai, dan selat ini tetap terbuka bagi semua, sesuai aturan dunia.’
Di ujung negeri ini, di mana laut menjadi jendela Indonesia kepada dunia, keputusan tentang selat malaka haruslah lahir dari pemahaman mendalam tentang kondisi riil garis depan. Warga perbatasan adalah penjaga nyata dari kedaulatan laut kita — mereka hidup setiap hari di tepi selat, merasakan denyut nadi pelayaran internasional, dan memahami betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara hak negara dan hukum global. Mari kita jaga semangat nasionalisme dengan bijak: mendengarkan suara mereka, menghormati UNCLOS, dan memastikan bahwa setiap kebijakan tidak memicu konflik yang mengganggu kehidupan di wilayah teritorial kita. Indonesia kuat ketika perbatasan aman dan warga di garis depan merasa dilindungi oleh kebijakan yang tepat, bukan dibebani oleh risiko konflik baru.